Label

Blog Penyuluh

Powered By Blogger

Senin, 08 Juni 2009

Kebijakan Tentang Bimbingan dan Penyuluhan di Jawa Barat

0 komentar

( Disusun Oleh : Kepala Kanwil Provinsi Jawa Barat )


Pendahuluan

Penyuluh Agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Demikian tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Thun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.


Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN./9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Penyuluh Agama harus memiliki persepsi dan wawasan pengetahuan yang luas tentang fungsi dan peranan yang mesti dijalakannya ditengah masyarakat. Persepsi dan wawasan dimaksud harus dibangun dengan dilandasi sepenuhnya oleh konsistensi penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta sikap peduli terhadap permasalahan actual dan fenomena social yang terjadi dimasyarakat.

Lebih spesifik lagi Penyuluh Agama Fungsional memiliki tugas mentranformasikan seluruh kebijakan Pemerintah dalam Hal ini Departemen Agama dan juga kebijakan pemerintah daerah sebagai akselerasi yang bersifat koordinatif, sebagai peningkatan pemehaman kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat lokalit kedaerahan agar seluruh masyarakat memahami visi dan misi serta program-program pembangunan yang dilaksanakan di daerah.


Penyuluh Agama dan Visi Misi Departemen Agama Prov. Jawa Barat

Transformator dan komunikator seluruh kebijakan Departemen Agama yang akan disampaikan kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab penyuluh agama. Penyuluh agama harus memahami Visi dan Misi Departemen Agama :




Baca selengkapnya..
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Penyuluh Agama Fungsional

0 komentar

Dalam penyusunan karya tulis ilmiah yang perlu diperhatikan adalah mengenai penggunaan bahasa, tata cara penulisan, pembuatan judul, penyajian gambar dan table, pembuatan catatan kaki, penyusunan dan penataan daftar kepustakaan.
Kaidah atau ketentuan tentang penulisan karya ilmiah itu bisa menggunakan pedoman mana saja asal dapat dipertanggungjawabkan. Ali Aziz (dalam Ilmu Dakwah 1993 : 133) mengatakan bahwa "Suatu karya itu bisa dikatakan ilmiah apabila (1) Berobyektifitas, (2) Bermetodos, (3) Universal dan (4) Sistematis".
Berobyektifitas artinya memiliki obyek kajian atau obyek studi dan diterangkan secara obyektif. Sementara Obyek kajian itu ada yang disebut obyek matari dan ada obyek formal. Dalam obyek yang sama naka lapangan penyelidikan itu disebut obyek material sedangkan sudur pandang dari mana obyek material itu disoroti disebut obyel forma. Dan obyek forma inilah yang membedakan satu ilmu dengan ilmu-ilmu yang lain.


Bermotodos artinya menggunakan metode untuk mengukur kebenaran suatu karya tulis ilmiah, alat untuk memferifikasi apakah pengetahuan kita mengenai yang kita ttulis sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sebagai alat metode ilmiah merupakan suatu prosedur yang melalui beberapa tingkatan penyelidikan.
Uneversal artinya kebenaran yang telah diperoleh dengan menggunakan metode ilmiah itu harus merupakan kebenaran yang yang bersifat umum.
Sistematis artinya bahwa kebenaran mengenai suatu obyek studi dalam keseluruhannya, yang telah diperoleh dengan menggunakan metode-metode serta dirumuskan secara baik dan telah merupakan kebenaran umum itu harus disusun sedemikian rupa sehingga semuanya merupakan keseluruhan yang utuh. "Susunan yang utuh dari hal yang ada hubungannya satu sama lain dan merupakan keseluruhan inilah yang disebut sistematis". (Poedjawijatna, 1981 : 26)

1. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan penyuluh agama dalam menyusun karya tulis ilmiah adalah Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa serta ejaan yang telah disempurnakan berdasarkan Keputusan Menteri P dan K Nomor 0543/a/U/1997.
Menggunakan kalimat efektif dan aktif sehingga padat namun memberi penghertian yang utuh, kait mengait dengan kalimat lain sampai membentuk paragraf. Dan penulis ilmiah yang baik adalah perangkai paragraf demi paragraf dalam setiap bagian atau bab (sistematis).
Paragraf yang baik didahului dengan penataan kalimat yang baik. Sedangkam sebuah kalimat disusun dari deretan kata sesuai aturan dan kaidah bahasa.

2. Tata Cara Penulisan
Selain memperhatikan isi materi yang disajikan, penilaian karya tulis ilmiah juga didasarkan pada format tulisan serta kesesuaian penyajian dengan aturan penulisan ilmiah yang berlaku.
Adapun aturan penulisannya antara lain :

a. Kertas.
Karya ilmiah ditulis pada kertas berwarna putih ukuran folio (33 x 21,5 cm) dan berat minimal 70 gram. Sebenarnya ketentuan umum penulisan karya ilmiah pada kertas ukuran kuarto, tetapi mengingat berkas dan blanko pengusulan PAK penyuluh rata-rata ukuran folio, maka demi kerapian penjilidan kertas yang digunakan juga berukuran folio.
Cover muka belakang untuk penyuluh Islam menggunakan kertas karton / kertas sampul berwarna hijau muda. Sedangkan sampul PAK berwarna hijau tua.

b. Huruf.
Diketik dengan spasi 1,5 dengan menggunakan huruf pika/ ukuran 12 serta penggunaan font style dan underline sesuai dengan kebutuhan. (Tetapi makalah ini sengaja tidak diketik dengan spasi 1,5)

c. Margin.
Batas-batas pengetikan pada kertas ialah dari tepi kiri 4 cm, dari tepi bawah 3 cm, dari tepi kanan 3 cm dan dari tepi atas 4 cm.


d. Halaman.
Pencantuman halaman diketik pada sisi sebelah kanan bagian atas lurus dengan baris terakhir berjarak 1,5 cm dan apabila pada halaman yang mencantumkan bab baru yang ditulis secara terpisah dari bab sebelumnya, maka pencantuman halaman diketik pada bagian bawah tengah berjarak 1,5 cm dari baris terakhir.
Penulisan halaman pada isi karya ilmiah menggunakan huruf internasional (ctoh : 1, 2, 3 …) dengan besar huruf 12. Sedangkan penulisan halaman pra isi menggunakan huruf romawi kecil (contoh : i, ii, iii ….).

e. Penggunaan huruf dan tanda baca.
Penggunaan huruf capital dan tanda baca seperti titik, titik dua, koma dan tanda baca lainnya harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

f. Posisi Tulisan dan Pemenggalan kata.
Posisi tulisan adalah rata kanan dan kiri. Apabila penulisan nya menggunakan computer maka cukup deprogram justify sudah selesai, tetapi jika penulisannya menggunakan mesin ketik, selain harus cermat dan menghitung setiap akan mengakhiri baris seringkali juga terpaksa harus memenggal kata demi kelurusan. Maka pemenggalan kata inilah yang harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.

3. Pembuatan dan Penulisan Judul
Kalimat judul tidak berupa kalimat tanya, kalimat seru, dan atau pernyataan. Tetapi kalimat judul merupakan suatu kalimat aktif dan menunjukkan adanya korelasi dengan obyek atau kajian pada tulisan.
Judul ditulis dengan huruf capital dan ditebalkan serta diatur sedemikian rupa hingga letaknya simetris di tengah halaman. Umumnya judul bab diletakkan pada halaman baru dengan jarak 4 spasi dengan teks berikutnya. Judul tidak boleh ditempatkan dalam tanda kurung, tanda kutip, garis bawah, dan tidak boleh diakhiri dengan titik.
Semua kata pada kalimat judul sub bab dimulai dengan huruf capital kecuali kata penghubung dan kata depan, dan semua huruf diberi garis bawah atai jika dengan computer garis bawah bisa diganti dengan menebalkan huruf. Kalimat sub judul tidak diakhiri dengan tanda titik dan diketik rata sebelah kiri.
Judul sub-sub bab diketik rata kiri setelah nomor sub judul. Kalimat dimulai dengan huruf besar (hanya huruf awal kalimat), diberi garis bawah atau ditebalkan, serta diakhiri dengan titik. Kalimat pertama setelah judul, sub judul, sub-sub judul dimulai dengan alinea baru (maju ke dalam dengan jarak lima ketukan)

4. Penyajian Gambar dan Tabel
Tulisan ilmiah umunya dilengkapi dengan gambar, table, rumus-rumus atau persamaan-persamaan yang diletakkan simetris terhadap tepi kiri dan kanan kertas. Setiap table dan gambar harus diberi nomor urut bab judul. Nomor urut menggunakan dua angka yang dipisahkan dengan tanda titik-titik.
Judul table/ gambar ditulis setelah nomor table dengan huruf kecil dan ditempatkan simetris di atas tabel tanpa diakhiri dengan titik. Garis atas tebal dibuat rangkap atau tebal, sedangkan garis bawah hanya satu. Jika table itu mempunyai catatan (misalnya menyatakan sumber acuan, menjelaskan singkatan yang tidak umum) dituliskan di bawah table rata kiri. Untuk menghindari kekeliruan catatn table ditambahai dengan bintang, asterisk, atau huruf. Hanya catatan untuk judul table ditempatkan di tepi bawah halaman.
Diusahakan tidak sampai memenggal table. Tetapi jika terpaksa harus memenggal table, maka harus dijelaskan dengan kata bersambung. Contoh (Tabel 3.1 lanjutan).
Tabel, grafik atau bahan-bahan lainnya diusahakan tidak jauh dari keterangan isi. Tetapi jika table/ gambar itu memanjang sepanjang kertas, bagian atas gambar ditempatkan di sebelah kiri atas kertas. Atau jika memanjang masih tidak cukup, sebaiknya ditaruh pada lampiran.

5. Pembuatan Kutipan
Kutipan merupakan pinjaman kalimat atau pendapat dari orang lain untuk memperjelas dan menegaskan isi uraian atau untuk membuktikan apa yang dituliskan.
Terdapat dua jenis kutipan, yaitu kutipan lengkap dan kutuipan isi. Kutipan lengkap atinya, teks asli dikutip secara lengkap kata dan kalimatnya. Sedangkan pada kutipan isi, hanya intisari pendapat yang dikutip. Kutipan lengkap harus ditulis dengan tanda kutip. Kutiupan yang terlalu panjang hendaknya diambil yang benar-benar perlu saja.
Kutipan lengkap yang panjangnya tidak lebih daari 4 baris dapat langsung dimasukkan dalam teks dengan diapit tanda kutip. Sedangkan untuk kutipan isi tidak perlu diberi tanda kutip. Pada akhir kutipan diberi nomor untuk penunjukkan (hal ini dilakukan bila penjelasan kutipan menggunakan catatn kaki seperti terurai di bawah). Terdapat cara penunjukkan kutipan yang lain, yakni pada akhir dan awal kutipan dituliskan nama pengarang dan tahun terbitan serta halaman buku acuan. Seringkali nomor yang dikutip juga dituliskan. Berikut disajikan beberapa contoh : Suhardjono dan Mukidam (1993) menyatakan bahwa "……", dan Julius, 1992 (dalam Amiuza, 1991 : 12) menulis "……." (Mismail, 1984 : 119).

6. Catatan kaki/ Footnote
Catatan kaki merupakan penjelasan keterangan isi dalam teks karangan yang ditempatkan di kaki halaman. Tujuan penjelasan itu dapat berupa (1) Sumber asli kutipan (bila cara ini dipakai), (2) Keterangan tambahan lain yang perlu tentang isi keterangan, dan (3) merujuk bagian lain dari teks.
Apabila catatan kaki bermaksud memberikan informasi sumber asal kutipan harus mengungkapkan :
a. Nama penulis/ pengarang.
b. Judul buku (diketik mering/ digarisbawahi).
c. Penerbit.
d. Kota dan tahun terbit.
e. Halaman letak kutipan pada buku sumber.
Sumber kutipan dapat diperoleh dari buku, majalah, Surat Kabar, wawancara, peraturan atau mengutip dari kutipan.
Penulisan catatan kaki adalah sebagai berikut :
a. Harus diberikan nomor penunjukkan terhadap teks yang dijelaskan.
b. Diletakkan dibawah garis (sepanjang 15 ketikan) yang berada 3 spasi di bawah teks bagian bawah.
c. Masuk 5 ketikan dari sebelah kiri.
d. Menggunakan satu spasi.
e. Jarak antara dua catatan kaki adalah 2 spasi
Penggunaan catatan kaki juga umum menggunakan istilah singkatan latin seperti ibid (singkatan dari ibidem yang berarti pada tempat yang sama dan halaman berbeda serta belum diantarai sumber lain), op. cit (singkatan dari opera citato yang artinya dari sumber yang sama halaman berbeda tetapi telah diantarai sumber yang berbeda) dan loc. cit (singkatan dari loco citato yang artinya pada sumber dan halaman yang sama tetapi telah diantarai atau tidak diantarai oleh sumber yang lain).

7. Penulisan Daftar Kepustakaan
Daftar kepustakaan (Bibilography) harus dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai nama penulis, judul kepurtakaan, keterangan penerbit dan waktu penerbitan, yang cara menuliskannya sedikit berbeda dengan catatan kaki.
Tetapi secara umum cara penulisan daftar kepustakaan adalah sebagai berikut :
a. Jarak penulisan dalam satu sumber daftar kepustakaan dibuat satu spasi, sedangkan antara satu sumber kepustakan dengan yang lainnya diberi jarak dua spasi.
b. Huruf pertama rapat sebelah kiri sedang baris berikutnya masju 5 ketukan dari sebelah kiri sehingga ketukan pertama huruf adalah pada ketukan ke-6.
c. Nama penulis disusun menurut abjad awal nama dan umumnya tidak perlu memberikan nomor urut.
d. Informasi disajikan sesuai dengan urutan abjad awal nama pengarang, judul kepustakaan, keterangan penerbit, tempat terbit dan waktu terbitan. Antar informasi itu dipisahkan dengan tanda titik.

Bagi penyuluh yang ingin mendapatkan point pengembangan profesi tinggi sambil menambah penghasilan, maka karya tulisnya bisa diajukan ke percetakan untuk dicetak dan disebarkan secara nasional. Tetapi untuk masuk pada tahap itu, ada beberapa penambahan yang harus dimasukkan dan diikursertakan dalam berkas pengajuan ke percetakan seperti : pra kata, kata pengantar, pendahuluan, lampiran, indeks, daftar kata atau istilah asing, halaman persembahan, biografi (singkat) dan sebagainya.
Tetapi untuk karya tulis ilmiah penyuluh selain ketentuan di atas juga harus dibuatkan lembar pengesahan juga dibuatkan daftar isi. Contoh sederhana adalah makalah ini.
Kemudian bukti fisik yang dinilai adalah :
1. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi dibidang keagamaan yang dipublikasikan/ diterbitkan secara nasional dalam bentuk buku dengan point 12,5 adalah (5 eksemplar buku yang telah diterbitkan).
2. Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi dibidang keagamaan yang dipublikasikan/ diterbitkan secara nasional dalam majalah ilmiah yang diakui instansi yang berwenang dengan point 6 adalah (1 eksemplar majalah/ kliping yang diketahui oleh atasan langsung)
3. Karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam bentuk buku dengan point 8 adalah (5 eksemplar buku dengan metode, sistematika sesuai dengan pedoman penulisan karya ilmiah penyuluh dan disusun sebanyak minimal 30 halaman folio spasi 1,2 dan sudah didiskusikan serta direvisi apabila terjadi kekurangan/ kesalahan).
4. Karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam bentuk Makalah dengan point 4 adalah (5 eksemplar makalah yang telah didiskusikan dengan metode, sistematika penyusunan sesuai dengan pedoman penulisan karya ilmiah penyuluh dan disusun sebanyak minimal 15 halaman folio spasi 1,2).
5. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasi pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam bentuk buku dengan nilai point 7,5 adalah (5 eksemplar buku yang telah didiskusikan dan perbaikan jika ada, dan metode, sistematika penyusunan sesuai dengan pedoman sebanyak minimal 25 halaman folio spasi 1.5).
6. Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasi pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam bentuk Makalah dengan nilai point 3,5 adalah (5 eksemplar buku yang telah didiskusikan dan perbaikan jika ada, dan metode, sistematika penyusunan sesuai dengan pedoman sebanyak minimal 12 halaman folio spasi 1.5).***


Baca selengkapnya..
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Populer Keagamaan Penyuluh Agama Fungsional Pada Media Cetak

0 komentar

Oleh : M. Zaenul Asyhuri

Selain bahasa, tulisan juga berfungsi sebagai alat komunikasi dan sarana pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta penyampaian ajaran agama Islam.
Pengertian Karya Ilmiah Populer adalah karya ilmiah yang digemari oleh orang banyak. Hal ini ada kaitannya pula dengan sitim sirkulasi dan marketing sebuah perusahaan media massa. Sehingga yang disebut karya ilmiah popular adalah karya ilmiah yang diekspos pada sebuah media massa cetak seperti Koran, majalah dan sebaigainya.
Jenis tulisan itu bermacam-macam antara lain : (1) News, (2) Feature, (3) Essay, (4) Laporan atau Reprtase, (5) Artikel Opini. Namun dalam penggunaan istilah ilmiah popular identik dengan tulisan jenis artikel opini.
Sementara artikel opini adalah karangan yang berisi ulasan atau opini terhadap suatu masalah atau dengan kata lain menganalisa suatu persoalan. Karena itu, aspek analisa serta opini (pendapat) penulisnya lebih menonjol.

Kriteria Tulisan
Sesuai dengan fungsinya, yakni untuk membantu pembaca mencerna informasi, menentukan pendapat dan sikap, dan melihat kedepan, maka artikel opini harus :
1. Didukung dengan fakta yang akurat
Apabila tulisan dimaksud menyebut firman Allah, maka harus desebutkan pula surat apa dan ayat berapa. Jika menyebutkan sabda nabi, maka harus disebutkan Hadits riwayat siapa atau di dalam kitab apa.
Demikian halnya jika menunjukkan data angka tertentu, maka harus disebutkan sumber pengambilan datanya, kecuali data yang telah diketahui oleh umum. Sekalipun demikian, penulis bisa menggunakan kata fleksibel seperti tidak kurang, lebih kurang dan sebagainya.
2. Tidak emosional
Penulis tidak bisa menunjukkan emosionalitasnya sehingga kelihatan tidak sportif dan tidak proporsional. Bahkan dalam suatu hal yang penulis tidak setuju, cara penulisannya pun harus halus seperti, saya kurang sependapat dengan …………, karena menurut hemat saya …..
3. Tidak terlalu panjang
Untuk ukuran media masa koran, tulisan ilmiah popular antara 1/2 sampai dengan empat halaman sesuai dengan kolom yang tersedia. Tulisan yang panjang bisa juga dan kadang-kadang kalau bagus serta menarik dimuat di Koran, tetapi pemuatannya secara bersambung.
Supaya tulisannya jelas dan padat, maka penggunaan kalimat efektifnya diterapkan semaksimal mungkin.
4. Tuntas ulasannya
Tidak menggantungkan sebagian ulasan sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru. Atau dengan kata lain ulasannya harus lengkap dan tidak boleh ada yang tertinggal atau disembunyikan.
5. Argumentatif dan rasional
Bahasa yang digunakan dibuat se argumentative agar pembaca yakin bahwa apa yang diutarakan, apa yang dibahas, atau apa yang disanggah dapat meyakinkan penulis bahwa opini atau pendapatnya benar. Serta tidak mengungkap hal-hal yang tidak bisa dinalas oleh pembaca.
6. Komunikatif
Artinya bahwa tulisan itu hendaknya menimbulkan interest kedua belah puhak, antara penulis dan pembaca. Sehingga dalam penggunaan bahasa diupayakan seolah-olah pembaca diajak turut berpikir dan berbicara.
7. Ada hal yang baru/ actual
Terdapat masukan/ ide atau hal baru dalam tulisan baik itu penemuan, penelitian, angan-angan atau cita-cita yang dituangkan. Serta sesuai dengan situasi dan kondisi kebutuhan pembaca saat itu (actual)
8. Asli pendapat penulis
Tidak merupakan jiplakan atau kutipan dari orang lain. Kalau toh terpaksa dalam tulisan mencantumkan pendapat atau kutipan orang lain, maka sumber atau orangnya disebutkan.
9. Mendidik
Tulisan yang dimuat harus mendidik moral, akhlak, dan hal-hal keduniaan lainnya demi kemajuan pembaca atau masa depan pembaca. Tidak diperkenankan menulis dengan isi memprovokasi, mengarahkan pembaca untuk berbuat anarkhis dsb.
10. Penggunaan Bahasa
Tidak mengulang-ulang bahasa yang sama, menghindari pemborosan kata, dan menggunakan pilihan bahasa yang paling halus dan sederhana namun indah dan mudah dipahami pemcaba. Dapat menggunakan istilah asing dengan catatn diberi penjelasan.
11. Dapat dipertanggungjawabkan
Tulisan tidak mengandung delik atau cacat hukum yang bisa membawa penulis berurusan dengan meja hijau. Serta tidak mengungkap fakta atau contoh yang fiktif/ tidak benar.

Teknik Penulisan
Pedoman penulisan karya tulis ini sebenarnya juga mengacu pada pedoman penulisan karya tulis ilmiah pada umumnya. Tetapi mengingat keterbatasan kolom yang tersedia, tuntutan bisnis dan tuntutan pembaca, maka teknik penulisannya pada umumnya sebagai berikut :
Diketik dengan huruf pika/ font size 12 dan spasi ganda pada kertas berwarna putih ukuran folio sepanjang 3 sampai 4 halaman. Judul diketik dengan huruf capital pada posisi tengah atas. Judul digaris bawahi dan diwah judul diketik nama lengkap penulis sesuai dengan identitas yang disertakan. Kemudian pada akhir tulisan disebutkan status dan jabatan penulis sehari-hari.
Komposisi tulisan pendahuluan atau pengantar menuju isi 15 – 20% dari isi tulisan, isi 70 – 80% dari isi tulisan, dan penutup 5 – 10% dari isi tulisan.
Naskah dibuat dalam dua rangkap dan asli naskah dimasukkan dalam amplop ukuran departemen, diketik nama dan alamat pengirim serta redaksi tujuan pengiriman. (Contoh pada tutor/ instruktur).
Maksud dibuatnya naskah dalam dua rangkap, karena dipakai sebagai alat control/ koreksi terhadap tulisan yang telah dimuat di media massa. Karena Dewan redaksi berhak merubah tulisan yang masuk ke meja redaksi sepanjang tidak merubah maksud dan inti dari tulisan. Jangan sampai tulisan yang sudah diekspos ternyata menyimpang atau dipolitisir oleh redaksi demi keuntungan sepihak.

Teknik Penyusunan
Teknik penyusunan karya tulis ilmiah populer yang paling mudah untuk dipedomani:
1. Buatlah thema / judul tulisan sebelum memulai menulis
Suatu karya mustahil dapat tertulis dengan baik tanpa menentukan thema terlebih dahulu sebelum menyusun tulisan walaupun thema tersebut tidak ditulis.
Tetapi bagi penulis professional, thema tulisan sifatnya tidak paten. Artinya, terkadang ditengah menulis, kemudian menemukan hal baru dan hal itu yang menurutnya lebih penting dan menarik untuk dikupas.
Penentuan judul dilakukan setelah tulisan selesai disusun agar tergambar jelas kesesuaian antara judul dengan isinya. Dan kalimat judul yang paling baik adalah tidak lebih dari 3 kata.
2. Buatlah kerangka (out line) naskah
3. Pengumpulan bahan
4. Pengolahan bahan
5. Penyusunan
Buatlah tulisan awal sebagus dan semenarik mungkin agar pembaca tertarik dan kemudian membacanya dengan cermat, tenang dan senang. Tetapu untuk membuat tulisan awal menarik tidaklah mudah.
Seorang penulis kadang-kadang untuk mengawali sebuah tulisan memerlukan waktu berjam-jam bahkan sampai berhari-hari. Tetapi begitu tulisan awal atau fondasi tulisan telah selesai, maka isi tulisan dan mengkahirinya sangat mudah.
Untuk mengawali sebuah tulisan, dapat dilakukan dengan mengungkapkan suatu peristiwa, kasus, anekdot, ayat/ hadits dan kisah teladan serta hal-hal menarik lainnya.
Mengingat menulis itu merupakan proses kreatifitas, maka tidak banyak orang yang menulis dengan baik. Tetapi seseorang bisa belajar dan berlatih terus agar bisa menulis dengan baik. Sehingga sebagai penyuluh, kita tidak hanya pandai ceramah melainkan juga mahir menuangkan ceramah itu dalam bentuk tulisan.
Untuk mengakhiri tulisan ini, perlu disampaikan bahwa dalam mengirim sebuah karya tulis ilmiah popular ke media massa, foto copy identitas penulis (diutamakan sesuai dengan profesinya) disertakan, dan makalah ini merupakan contoh kecil dari bentuk tulisan yang akan dikirim ke media massa cetak.***


Penulis : adalah Penyuluh Agama Islam Ahli
Kandep Agama Kota Manado


Baca selengkapnya..
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Pedoman Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama Fungsional

2 komentar

Bahwa pelaksanaan tugas-tugas Penyuluh Agama, tingkat perkembangan dan keberhasilannya dapat diketahui dan diukur menilai angka kredit. Selain itu, angka kredit juga sangat menentukan dalam karier kepangkatan dan jabatan Penyuluh Agama itu sendiri.
Oleh karena itu, maka Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama di daerah harus segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan pedoman tentang pembentukan tim penilai yang ada.
Dalam pembentukan tim penilai angka kredit penyuluh, hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Ketua TIM adalah Kepala Seksi Penamas/ Kepala Seksi Peka Pontren dan Penamas dilengkapi dengan kepengurusan lainnya sesuai pedoman.
2. Anggota tim penilai sebanyak 4 orang terdiri dari 3 orang penyuluh yang pangkatnya lebih tinggi dari penyuluh lainnya dan satu orang dari structural.
3. Jika di suatu kota/ kabupaten hanya ada 3 orang penyuluh, maka anggota tim bisa hanya 2 orang dari penyuluh dan 2 lainnya dari structural.
4. Agar penilaian bisa proporsional, maka tidak benar apabila anggota tim itu tidak melibatkan penyuluh sama sekali.
5. Anggota Tim penilai bisa saja semuanya dari structural, tetapi pelaksanaan penilaiannya harus dilaksanakan secara seminar dan terbuka di hadapan penyuluh yang dinilai.
6. Tim penilai di SK-kan oleh kepala unit dang bisa dianggarkan pembiayaan atau honorariumnya dari Mata anggaran Seksi Peka Pontren dan Penamas/ Penamas.
7. Apabila ada seorang penyuluh yang dinilai sementara dia sebagai anggota tim penilai, maka pada saat penilaian angka kreditnya, ia didemisioner sementara dan tidak lagi menjadi anggota tim serta tidak memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana kewenangan yang dimiliki anggota tim penilai. Tetapi apabila penilaian sudah selesai dilaksanakan, maka demisioner dicabut lagi.

Terjadinya Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang terbengkalai dan tidak segera ditangani sehingga merugikan Penyuluh Agama, sedapat mungkin dihindari.
Apabila dalam suatu unit belum dibentuk tim penilai, maka penilaian angka kredit penyuluh bisa dilimpahkan ke Kanwil. Apabila di Kanwil juga belum ada tim penilai, maka penilaian angka kreditnya bisa dimintakan bantuan kepada Kanwil daerah lain atau tim penilai tingkat II daerah atau provinsi.***

Instruktur Penyuluh Agama Ahli
Propinsi SUlawesi Utara.


Baca selengkapnya..
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Tata Cara Pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh)

0 komentar

Oleh : Nasrulloh disadur dari tulisan M. Zaenul Asyhuri

PENGERTIAN
Pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah suatu kelompok kerja yang pimpinan/ coordinator serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, seperti Pokjaluh Kota Manado / Pokjaluh Sulawesi Utara dsb.

Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh fungsional baik terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut. Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para coordinator penyuluh dari tingkat kota/ kab.
Lahirnya dan perlunya pembentukan Pokjaluh dilatarbelakangi oleh berbagai sebab seperti :
1. Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru (terhitung hingga 01-10-2002 masih berusia 3 tahun).
2. Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya.
3. Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan dan langsung berkecimpung di tengah masyarakat.
4. Bahwa banyak penyuluh yang sampai saat ini telah menerima dan menikmati tunjangannya sebagai pejabat penyuluh fungsional, tetapi belum pernah melaksanakan tugas karena belum memahami tugas-tugas pokoknya.
5. Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, yakni tiap kecamatan satu orang penyuluh agama Islam, maka hal itu perlu dikoordinir agar pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
6. Banyak pejabat structural baik sebagai atasan langsung penyuluh maupun yang terkait dengan tim penilai angka kredit penyuluh belum memahami tentang kepenyuluhan.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai coordinator Penyuluh, untuk sementara ini kewenangannya baru pada batas pengkoordiniran penyuluh dan membantu tugas-tugas penyuluh yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan tugas pokok, pelaporan hasil pelaksanaan tugas, termasuk pelayanan penilaian angka kredit.
Tetapi tugas dan tanggung jawabnya antara lain :
1. Mengkoordinasikan dan menyusun tim penilai bersama kepegawaian untuk diusulkan dan kemudian di SK-kan oleh pimpinan unit.
2. Mengkoordinasikan pembagian wilayah kerja penyuluh.
3. Menyusun telaahan kepada atasan langsung tentang : (1) kebutuhan dan rasionalitas jumlah penyuluh, (2) Pemberikan peringatan, teguran tertulis dan pengusulan pemberhentian dari jabatan penyuluh.
4. Mengkoordinir pembuatan program perjalanan dinas luar dan laporan pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan, dsb.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan BP atau konsultasi secara kelompok.
6. Mengkoordinir pelaksanaan kajian ilmiah seperti diskusi dan sebagainya.
7. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan laporan penyuluhan termasuk mengkoordinir kelancaran pengurusan PAK kepada tim penilai dan pengusulan penetapan PAK ke Kanwil
8. Membantu atasan langsung dalam penyusunan program tahunan pengusulan pengadaan sarana transportasi, bea siswa studi S.1, S.2 dan S.3 baik di dalam maupun luar negeri melalui DUK/ DUP setiap tahun/ DIPA untuk saat sekarang.

KRITERIA
Meskipun tugas coordinator Pokjaluh itu kompleks dan berat serta tidak mendapatkan tunjangan dari pelaksnaan tugasnya, tetapi untuk bisa dipilih menjadi coordinator penyuluh setidaknya harus memiliki criteria sebagai berikut :
1. Memahami betul tugas pokok seluruh jenjang penyuluh
2. Mampu memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepenyuluhan
3. Penyuluh Ahli/ memiliki pangkat tertinggi (karena akan masuk sebagai tim penilai angka kredit jabatan fungsional)
4. Aktif, kreatif dan inovatif


PENGANGKATAN
Koordinator Pokjaluh diangkat dan dipilih melalui musyawarah Pokjaluh di wilayahnya masing-masing kemudian di SK-kan oleh pimpinan Unit masing-masing/ Kakandepag apabila di tingkat Kota/ Kabupaten.
Setelah terbentuk Pokjaluh, diadakan pertemuan rutin setiap seminggu sekali untuk melaksanakan diskusi baik tentang pembahasan program kerja, membahas dan mencari solusi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kendala dalam penyusunan PAK dan pengusulan kenaikan pangkat/ jabatan.

PENUTUP
Demikian pengertian tentang Pokjaluh dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, untuk dapat dipedomani.


Baca selengkapnya..
Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Penyuluh

 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All