Label

Blog Penyuluh

Powered By Blogger

Senin, 08 Juni 2009

Kebijakan Tentang Bimbingan dan Penyuluhan di Jawa Barat


( Disusun Oleh : Kepala Kanwil Provinsi Jawa Barat )


Pendahuluan

Penyuluh Agama adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Demikian tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Thun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.


Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN./9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Penyuluh Agama harus memiliki persepsi dan wawasan pengetahuan yang luas tentang fungsi dan peranan yang mesti dijalakannya ditengah masyarakat. Persepsi dan wawasan dimaksud harus dibangun dengan dilandasi sepenuhnya oleh konsistensi penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta sikap peduli terhadap permasalahan actual dan fenomena social yang terjadi dimasyarakat.

Lebih spesifik lagi Penyuluh Agama Fungsional memiliki tugas mentranformasikan seluruh kebijakan Pemerintah dalam Hal ini Departemen Agama dan juga kebijakan pemerintah daerah sebagai akselerasi yang bersifat koordinatif, sebagai peningkatan pemehaman kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat lokalit kedaerahan agar seluruh masyarakat memahami visi dan misi serta program-program pembangunan yang dilaksanakan di daerah.


Penyuluh Agama dan Visi Misi Departemen Agama Prov. Jawa Barat

Transformator dan komunikator seluruh kebijakan Departemen Agama yang akan disampaikan kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab penyuluh agama. Penyuluh agama harus memahami Visi dan Misi Departemen Agama :



Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

Penyuluh

 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All