Label

Blog Penyuluh

Powered By Blogger

Senin, 08 Juni 2009

Pedoman Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama Fungsional


Bahwa pelaksanaan tugas-tugas Penyuluh Agama, tingkat perkembangan dan keberhasilannya dapat diketahui dan diukur menilai angka kredit. Selain itu, angka kredit juga sangat menentukan dalam karier kepangkatan dan jabatan Penyuluh Agama itu sendiri.
Oleh karena itu, maka Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Agama di daerah harus segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan pedoman tentang pembentukan tim penilai yang ada.
Dalam pembentukan tim penilai angka kredit penyuluh, hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Ketua TIM adalah Kepala Seksi Penamas/ Kepala Seksi Peka Pontren dan Penamas dilengkapi dengan kepengurusan lainnya sesuai pedoman.
2. Anggota tim penilai sebanyak 4 orang terdiri dari 3 orang penyuluh yang pangkatnya lebih tinggi dari penyuluh lainnya dan satu orang dari structural.
3. Jika di suatu kota/ kabupaten hanya ada 3 orang penyuluh, maka anggota tim bisa hanya 2 orang dari penyuluh dan 2 lainnya dari structural.
4. Agar penilaian bisa proporsional, maka tidak benar apabila anggota tim itu tidak melibatkan penyuluh sama sekali.
5. Anggota Tim penilai bisa saja semuanya dari structural, tetapi pelaksanaan penilaiannya harus dilaksanakan secara seminar dan terbuka di hadapan penyuluh yang dinilai.
6. Tim penilai di SK-kan oleh kepala unit dang bisa dianggarkan pembiayaan atau honorariumnya dari Mata anggaran Seksi Peka Pontren dan Penamas/ Penamas.
7. Apabila ada seorang penyuluh yang dinilai sementara dia sebagai anggota tim penilai, maka pada saat penilaian angka kreditnya, ia didemisioner sementara dan tidak lagi menjadi anggota tim serta tidak memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana kewenangan yang dimiliki anggota tim penilai. Tetapi apabila penilaian sudah selesai dilaksanakan, maka demisioner dicabut lagi.

Terjadinya Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang terbengkalai dan tidak segera ditangani sehingga merugikan Penyuluh Agama, sedapat mungkin dihindari.
Apabila dalam suatu unit belum dibentuk tim penilai, maka penilaian angka kredit penyuluh bisa dilimpahkan ke Kanwil. Apabila di Kanwil juga belum ada tim penilai, maka penilaian angka kreditnya bisa dimintakan bantuan kepada Kanwil daerah lain atau tim penilai tingkat II daerah atau provinsi.***

Instruktur Penyuluh Agama Ahli
Propinsi SUlawesi Utara.

Bookmark this post:
StumpleUpon Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Blinklist Yahoo Furl Technorati Simpy Spurl Reddit Google

2 komentar:

[+/-]Click to Show or Hide Old Comments

multikarya on 10 Juli 2009 pukul 09.53 mengatakan...

Nas, sing dibutuhkan lagi adalah format pembuatan PAK dan angka kreditnya. Lha wong katanya ada perubahan tapi kok panduannya ga ada? Dulu S1 = 75, sekarang S1 = 100. Tapi dasarnya apa, n apa cuma itu tok yang berubah.
A. Karim

Unknown on 18 Juli 2018 pukul 22.38 mengatakan...

Prestasi yang diraih oleh saudaraku ihsan sungguh menginforasi bagi kami yang formula di bidang kepenyuluhan agama islam. Mudah-mudahan bagi kita semua dan ilmu yang barokah bagi maslahah umat

>
[+/-]Show or Hide Comments

Posting Komentar

Penyuluh

 

Copyright 2009 All Rights Reserved Magazine 4 column themes by One 4 All